Profile RA ISHLAHUL MUBTADIIN

RAUDHATUL ATHFAL ISHLAHUL MUBTADIIN

CIHAURBEUTI – CIAMIS

Profile Lembaga

Nama RA RA ISHLAHUL MUBTADIIN
No Statis RA 101232070076
NPSN 69736058
Akreditasi RA Terakreditasi C
Alamat RA Dusun Nanggela Kaler RT/RW 17/08 Desa Sumberjaya
Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis
NPWP 02.734.083.5-442.000
Nama Kepala RA Hj. Susi Herawati, S.Pd
Nama Yayasan Yayasan Ishlahul Mubtadiin
Ketua Yayasan Icep Baban Abdul Wahab, S.Sy
Alamat Yayasan Dusun Nanggela Kaler RT 17 RW 08 Desa Sumberjaya
Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis
Kepemilikan Tanah Milik sendiri
Luas Tanah 506 m²
Status Bangunan Milik Sendiri
Luas Bangunan 145 m²

Visi, Indikator Visi, Misi, dan Tujuan RA

Membentuk pribadi anak yang mandiri, disiplin, jujur, cerdas, terampil, beriman, bertaqwa, serta berakhlakul karimah dan mencintai lingkungannya.

Menyelenggarakan pendidikan Pra sekolah yang mampu memberikan stimulasi efektif bagi perkembangan aspek mental kognitif, moral, fisik dan sosial bagi peserta didik agar tercapai perkembangan yang optimal. membentuk sekolah peduli dan berbudaya lingkungan yang mampu berpartisipasi dan melaksanakan upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan bagi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang. 

Pengenbangan Diri

Pengembangan diri bukan merupakan suatu pelajaran yang harus diasuh oleh tenaga pendidik. Pengembangan diri bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik yang sesuai dengan kondisi sekolah.

Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler. Kegiatan pengembangan diri juga meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen, yaitu pelayanan konseling dan ekstrakurikuler. Sedangkan dalam kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik yang meliputi kegiatan rutin.
kegiatan spontan, kegiatan keteladanan dan kegiatan terprogram. Kegiatan tersebut diantaranya :

Dilaksanakannya kegiatan pengembangan diri adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam mengasah kemampuan serta kompetensinya yang merujuk pada minat, bakat, serta kemampuan sikap peserta didik dalam berinteraksi dengan orang lain di lingkungan sekitarnya. Pendeknya, kegiatan pengembangan diri memacu peserta didik untuk menjadi lebih terampil dalam mengasah keahlian yang dimilikinya sesuai dengan kecenderungan kompetensi yang telah ada pada dirinya.